Galian C Ilegal Subur di Langkat, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Geram

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti SH MH

Langkat – Merebaknya pemberitaan terkait galian C ilegal di Langkat, membuat Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti SH MH geram. Lamabannya proses penegakan hukum, terkesan memberi peluang bagi mafia untuk menambang material di kawasan tak berizin.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) semestinya bergerak cepat. Sehingga, penambang – penambang ilegal tidak sesuka hatinya beraktivitas. Apalagi, informasi terkait hal ini sudah banyak diberitakan media,” ketus Rudi, Rabu (2/8/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Seperti yang kita ketahui, kata Rudi, isu maraknya aktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumatera Utara. Dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai, hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.

Di sisi lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan ekosistem yang harus dialkukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.

“Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang – tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa lagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan,” tegas Rudi.

Diketahui, pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT di quary yang dikelola KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.

Dimana, lokasi – lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” tutur Faisal.

Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai – Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.

Trimakasih informasinya bang. Kami juga sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material galian C yang terindikasi tidak ada izinnya bang,” tegas Sunardi.

Diinformasikan, dari dua lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan disana sudah rata dikeruk alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut. (Ahmad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *